Logo Kabupaten Malang

Desa Parangargo

Kabupaten Malang

#Musdes #perdes #berita terabru

Optimalkan PAD Desa, Parangargo Sahkan Perdes Baru untuk Revitalisasi Pasar Wagir

super admin
10 Juni 2026
Optimalkan PAD Desa, Parangargo Sahkan Perdes Baru untuk Revitalisasi Pasar Wagir

PARANGARGO – Pemerintah Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, resmi mengesahkan regulasi baru untuk menata kembali aset strategis desa. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, pukul 19.30 WIB, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pengundangan dan Pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pasar Wagir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran hukum karena Perdes yang lama dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi lapangan. Terlebih, Pasar Wagir berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), namun selama ini kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) terhitung sangat minim. Penyesuaian aturan baru ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk memaksimalkan potensi ekonomi tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), perwakilan kepemudaan, kader PKK dan kesehatan, hingga pengurus Paguyuban Pasar Wagir yang menjadi pelaku utama di lapangan.

Momentum Kebangkitan Pasar yang "Mati Suri"

Acara musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Parangargo, Hj. Abah Khoir Soleh. Sementara itu, penyampaian materi rancangan Perdes dibedah secara rinci oleh Sekretaris Desa Parangargo, Veldy.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Penjabat (Pj) Kepala Desa Parangargo memberikan sambutan yang membakar semangat forum. Beliau menegaskan bahwa pengesahan Perdes ini merupakan momentum penting untuk membangkitkan kembali Pasar Wagir yang sudah lama kondisinya seperti "mati suri".

Optimisme ini kian menguat lantaran di kawasan tersebut saat ini juga tengah dibangun gerai Kawasan Depot Minyak Bumi (KDMP). Keberadaan proyek strategis nasional ini diharapkan dapat menjadi daya tarik baru (magnet) yang mampu meramaikan kembali aktivitas roda ekonomi di Pasar Wagir.

Dikelola BUMDes Argo Joyo Agar Lebih Profesional

Draft Perdes ini sendiri awalnya disusun oleh Pemerintah Desa dan diusulkan secara resmi kepada BPD Desa Parangargo hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Di dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2026 ini, segala aturan mendasar mengenai tata kelola pasar telah dituangkan secara legal. Untuk urusan teknis dan operasional yang lebih detail, nantinya akan dibahas dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Perdes baru ini adalah pengalihan manajemen pengelolaan pasar. Ke depan, Pasar Wagir akan dikelola secara penuh oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Argo Joyo.

Melalui tangan BUMDes Argo Joyo, sistem pengelolaan pasar diproyeksikan akan berjalan jauh lebih profesional, mandiri, dan transparan. Dengan demikian, target peningkatan PAD dapat terealisasi secara terukur, sekaligus kenyamanan para pedagang maupun pembeli di Pasar Wagir dapat terus ditingkatkan.