Optimalkan PAD Desa, Parangargo Sahkan Perdes Baru untuk Revitalisasi Pasar Wagir
PARANGARGO – Pemerintah Desa Parangargo, Kecamatan
Wagir, Kabupaten Malang, resmi mengesahkan regulasi baru untuk menata kembali
aset strategis desa. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, pukul 19.30 WIB, telah
dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pengundangan dan Pengesahan Peraturan
Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pasar Wagir.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran hukum karena
Perdes yang lama dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi lapangan.
Terlebih, Pasar Wagir berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), namun selama ini
kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) terhitung sangat minim.
Penyesuaian aturan baru ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat
untuk memaksimalkan potensi ekonomi tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), perwakilan kepemudaan, kader PKK dan kesehatan, hingga pengurus Paguyuban Pasar Wagir yang menjadi pelaku utama di lapangan.
Momentum Kebangkitan Pasar yang "Mati Suri"
Acara musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa
Parangargo, Hj. Abah Khoir Soleh. Sementara itu, penyampaian materi rancangan
Perdes dibedah secara rinci oleh Sekretaris Desa Parangargo, Veldy.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Penjabat (Pj) Kepala Desa
Parangargo memberikan sambutan yang membakar semangat forum. Beliau menegaskan
bahwa pengesahan Perdes ini merupakan momentum penting untuk membangkitkan
kembali Pasar Wagir yang sudah lama kondisinya seperti "mati suri".
Optimisme ini kian menguat lantaran di kawasan tersebut saat
ini juga tengah dibangun gerai Kawasan Depot Minyak Bumi (KDMP). Keberadaan
proyek strategis nasional ini diharapkan dapat menjadi daya tarik baru (magnet)
yang mampu meramaikan kembali aktivitas roda ekonomi di Pasar Wagir.
Dikelola BUMDes Argo Joyo Agar Lebih Profesional
Draft Perdes ini sendiri awalnya disusun oleh Pemerintah
Desa dan diusulkan secara resmi kepada BPD Desa Parangargo hingga akhirnya
mencapai kesepakatan bersama. Di dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2026 ini, segala
aturan mendasar mengenai tata kelola pasar telah dituangkan secara legal. Untuk
urusan teknis dan operasional yang lebih detail, nantinya akan dibahas dan
dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Perdes baru
ini adalah pengalihan manajemen pengelolaan pasar. Ke depan, Pasar Wagir akan
dikelola secara penuh oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Argo Joyo.
Melalui tangan BUMDes Argo Joyo, sistem pengelolaan pasar
diproyeksikan akan berjalan jauh lebih profesional, mandiri, dan transparan.
Dengan demikian, target peningkatan PAD dapat terealisasi secara terukur,
sekaligus kenyamanan para pedagang maupun pembeli di Pasar Wagir dapat terus
ditingkatkan.
Kabar Terkini
Siasat Warga Parangargo Hadapi Tantangan Anggaran 2027 Lewat Musdes RKP Desa
10 Jun 2026
Mahasiswa KKN 14 UNMER MALANG : Mewujudkan Digitalisasi Desa Parangargo melalui Pembuatan Website dan Pengelolaan Media Sosial
13 Feb 2026
Praktik Kolaboratif Mahasiswa KKN dan Masyarakat Desa dalam Mewujudkan Taman Sayur Organik Berkelanjutan
12 Feb 2026